indoposonline.id – Sebanyak 10 kapal berbendera negara asing ditenggelamkan di Perairan Sabang Mawang, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Rabu (30/3). Kapal-kapal itu merupakan barang bukti dalam tindak pidana perikanan yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkrach) dari Pengadilan.
“Kapal tangkap ikan tersebut ditenggelamkan dengan cara diberi pemberat berupa batu dan telah dilubangi dibeberapa titik, kemudian dibakar dengan menggunakan solar,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau, Hari Setiyono saat memimpin eksekusi sepuluh kapal tersebut, Rabu (30/3).
Dari sepuluh kapal itu, disebutkan Hari, delapan unit kapal berasal dari Vietnam yang merupakan barang bukti dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. “Di tingkat banding ada sebanyak 6 (enam) perkara dan di tingkat kasasi sebanyak 2 (dua) perkara,” ucapnya.
Sedangkan dua kapal lainnya, tambah Hari, juga berasal dari negara Vietnam. Kedua kapal itu merupakan barang bukti dari Kejaksaan Negeri Kariman. “Kedua perkara kapal ini juga telah memperoleh putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap pada tingkat pertama,” tambah dia.
Pemusnahan kapal ini disaksikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan selaku Plt Dirjen PSDKP-KKP, Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Elan Suherlan, Kepala Kejaksaan Negeri Natuna beserta jajaran, Perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun dan Forkopimda.
Kegiatan eksekusi pemusnahan kapal ini merupakan kerjasama antara Kejaksaan RI, yakni Kejaksaan Negeri Batam selaku eksekutor yang difasilitasi oleh Pusat Pemulihan Aset dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.(ydh)