Indoposonline.id – Kasus dugaan kriminalisasi terhadap insan pers atau jurnalis seakan tak pernah habis. Aliansi Jurnalistik Independen (AJI) kembali menemukan 25 kasus terbaru terkait kriminalisasi tersebut.
Dari jumlah tersebut, sebagian kasusnya itu berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Dalam empat tahun terakhir, tercatat 19 kasus ITE terkait dengan Pers,” ungkap perwakilan AJI, Sasmito Madrim, melalui siaran pers Kemenkopolhukam, Kamis (11/3/2021).
Menyikapi hal itu, AJI berharap pemerintah berkomitmen dan serius dalam merivisi UU ITE, agar ancaman kriminalisasi terhadap para pencari berita bisa dicegah atau diantisipasi.
“Kalau berkaca dari kasus-kasus yang dialami oleh teman-teman jurnalis, ini sudah sangat mengganggu kerja jurnalisme, padahal dalam melakukan kerja jurnalisme, sudah dilindungi oleh Undang-undang,” ujar Sasmito.
Sementara itu, Ketua Dewan Pertimbangan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
Imam Wahyudi menilai azas dan tujuan dari UU ITE sangat mulia, bahkan sejalan dengan prinsip jurnalisme yaitu untuk kemaslahatan publik. Namun dalam perjalanannya, UU ITE justru menjadi momok yang menakutkan. Ia berharap agar UU ITE tak hanya direvisi namun juga tidak lagi mengancam kebebasan pers.