Indoposonline.id – Kasus dugaan kriminalisasi terhadap insan pers atau jurnalis seakan tak pernah habis. Aliansi Jurnalistik Independen (AJI) kembali menemukan 25 kasus terbaru terkait kriminalisasi tersebut.
Dari jumlah tersebut, sebagian kasusnya itu berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Dalam empat tahun terakhir, tercatat 19 kasus ITE terkait dengan Pers,” ungkap perwakilan AJI, Sasmito Madrim, melalui siaran pers Kemenkopolhukam, Kamis (11/3/2021).
Menyikapi hal itu, AJI berharap pemerintah berkomitmen dan serius dalam merivisi UU ITE, agar ancaman kriminalisasi terhadap para pencari berita bisa dicegah atau diantisipasi.
“Kalau berkaca dari kasus-kasus yang dialami oleh teman-teman jurnalis, ini sudah sangat mengganggu kerja jurnalisme, padahal dalam melakukan kerja jurnalisme, sudah dilindungi oleh Undang-undang,” ujar Sasmito.
Sementara itu, Ketua Dewan Pertimbangan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
Imam Wahyudi menilai azas dan tujuan dari UU ITE sangat mulia, bahkan sejalan dengan prinsip jurnalisme yaitu untuk kemaslahatan publik. Namun dalam perjalanannya, UU ITE justru menjadi momok yang menakutkan. Ia berharap agar UU ITE tak hanya direvisi namun juga tidak lagi mengancam kebebasan pers.
“Pasal 27 UU ITE adalah monster yang kemudian selama ini bukan hanya menghantui namun seperti dementor di film Harry Potter, benar-benar menghisap bukan hanya ke penjara namun juga nyali mereka karena ada pasal 27 ayat 3 dan juga pasal 28 dan pasal 40 soal ancamannya,” ujar Imam.
Seperti diketahui, Tim Kajian UU ITE telah mengundang sejumlah kalangan, baik dari pegiat media sosial, aktivis hingga insan media. Mereka diundang sebagai narasumber terkait rencana revisi UU tersebut oleh pemerintah. Masukan mereka nantinya akan dijadikan pertimbangan untuk merevisi atau tidaknya UU tersebut. (ydh)