“Pasal 27 UU ITE adalah monster yang kemudian selama ini bukan hanya menghantui namun seperti dementor di film Harry Potter, benar-benar menghisap bukan hanya ke penjara namun juga nyali mereka karena ada pasal 27 ayat 3 dan juga pasal 28 dan pasal 40 soal ancamannya,” ujar Imam.
Seperti diketahui, Tim Kajian UU ITE telah mengundang sejumlah kalangan, baik dari pegiat media sosial, aktivis hingga insan media. Mereka diundang sebagai narasumber terkait rencana revisi UU tersebut oleh pemerintah. Masukan mereka nantinya akan dijadikan pertimbangan untuk merevisi atau tidaknya UU tersebut. (ydh)