indoposonline.id – Gubernur Banten Wahidin Halim kembali memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan COVID-19. Perpanjangan ini adalah untuk ketujuh kalinya selama masa pandemi.
Perpanjangan PSBB ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.70-Huk/2021 tentang Perpanjangan Tahap Ketujuh Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, yang dikeluarkan di Serang, Minggu (21/3).
Alasan perpanjangan PSBB ini karena masih ditemukan kasus COVID-19. Temuan tersebut diperoleh setelah Pemprov melakukan evaluasi penanganan COVID-19 provinsi paling barat Pulau Jawa itu.
Dasar pembuatan Keputusan Gubernur Banten tersebut, di antaranya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Selain itu, ada Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
