“Hal kedua karena kita akan menjelang bulan suci Ramadan, dan ada persiapan-persiapan khusus bagi umat muslim. Jadi tegas kita menolak,” tambahnya.
Menurut informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan lampu hijau usaha karaoke untuk dapat kembali beroperasi di tengah pandemi Covid-19. Sinyal dapat kembalinya beroperasi usaha karaoke ini pun tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 64/SE/2021 tentang Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke di Provinsi DKI Jakarta.
Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Gumilar Ekalaya menambahkan, dalam surat edaran itu, pihaknya meminta para pengusaha di sektor usaha ini untuk melakukan persiapan beroperasi kembali.
“Usaha karaoke sedang dipersiapkan untuk dibuka kembali pada masa Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dengan mengajukan permohonan pembukaan kembali,” kata Gumilar Ekalaya pada wartawan, Rabu (10/3/2021).
Kendati demikian, untuk membuka kembali usaha karaoke, bagi pengusaha untuk dapat membuat permohonan pembukaan kembali usaha karaoke kepada Tim Gabungan melalui Disparekraf DKI