Sebelum membuka usahanya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pengelola karaoke. Nantinya, para pengusaha karaoke diminta untuk terlebih dulu mengajukan surat permohonan beroperasi kembali ke Disparekraf DKI
Dalam mengajukan surat permohonan itu, para pengusaha diminta untuk melampirkan KTP penanggung jawab, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), rencana protokol kesehatan yang bakal diterapkan di tempat usahanya. “Mempersiapkan pembentukan Tim Satgas Covid-19 Internal pada tempat usaha,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta, Bambang Ismadi menjelaskan, meski dalam surat edaran itu diminta untuk menyiapkan diri, namun pihaknya belum memberikan izin usaha karaoke dibuka kembali.
“Jadi sifatnya melihat persiapan dan kesiapan para pengelola usaha karaoke,” ujarnya.
Dia menegaskan, pihaknya hanya meminta mereka mempersiapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di tempat usahanya. “Belum boleh. Yang mau buka harus mengajukan protokolnya lebih dahulu secara ketat,” tandas Bambang. (ibl)