Selanjutnya, JPU juga memohon agar majelis hakim menolak keberatan dari terdakwa Habib Rizieq yang disampaikan dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3) lalu.
“Menyatakan keberatan (eksepsi) dari terdakwa yang disampaikan dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat, 26 Maret 2021, tidak dapat diterima/ditolak dan menyatakan pemeriksaan dalam persidangan ini tetap dilanjutkan,” ucap Leo.
Menyikapi hal ini, Hakim Ketua Majelis menyatakan akan membacakan putusan sela dalam persidangan selanjutnya pada Selasa (6/4) mendatang.(ydh)