Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bom Makassar, Pakar: Harus Diusut Tuntas!
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Bom Makassar, Pakar: Harus Diusut Tuntas!
HeadlineNasional

Bom Makassar, Pakar: Harus Diusut Tuntas!

Redaksi
Redaksi Published 28 Mar 2021, 19:14
Share
1 Min Read
WhatsApp Image 2021 03 28 at 18.06.27 e1616933598563
Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad. Foto: Ist
SHARE

indoposonline.id – Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad mengecam bom bunuh diri yang meledak di Gereja Katedral hari ini. Menurutnya, pengeboman merupakan kejahatan serius.

“Saya mengecam keras ledakan bom tersebut. Teror bom merupakan kejahatan kemanusiaan yang sangat serius,” katanya dikonfirmasi indoposonline, Minggu (28/03).

Suparji juga menekankan bahwa teror dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Termasuk kehidupan beragama.

“Oleh karena itu, saya berharap peristiwa nahas ini diusut tuntas dan dilakukan secara transparan,” ujarnya.

Baca Juga

IMG 6675
Hasil Liga Italia, Emil Eudero Mulyadi dkk Terdegradasi Usai Cremonese Dihajar Como 1-4
Jutaan Bobotoh Berpesta Rayakan Persib Juara Super League 2025/2026
Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

Suparji juga mengimbau kepada semua pihak menahan diri dan tidak mengembangkan narasi yang tidak berdasar dan tendensius.

“Masyarakat sebaiknya menyerahkan kasus kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap secara terang benderang. Jika ada yang punya data, berikan kepada penegak hukum dan tidak dijadikan materi publisitas diri,” ucapnya.

Di sisi lain, dia berharap penegak hukum lebih bisa mencegah tindakan yang demikian. Sebab, dalam undang-undang terorisme, Kepolisian bisa melakukan tindakan preventif. (ibl) 

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Foto 2 3 e1616931912565 ACC ONE Catat Kenaikan 102 Persen Pengajuan Kredit
Next Article WhatsApp Image 2021 03 27 at 17.37c e1616934694551 Tanggapi Bom Makassar, Presiden: Semua Agama Menolak Terorisme

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah kontainer milik PT PMM yang dibongkar paksa diduga oleh petugas di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (24/5/2026). Foto: Ist
Hukum

Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM

Jakarta RayaNasional
BPJS Kesehatan DKI Jakarta Gelar Fun Walk di CFD Sudirman-Thamrin
24 May 2026, 19:16
HeadlineOlahraga
Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford
25 May 2026, 06:35
Headline
Kepala BP BUMN Tegur Keras PTPN Terkait Kriminalisasi Kakek Mujiran di Lampung
24 May 2026, 17:01
Olahraga
DETEC International Junior Championship kembali digelar di Sukoharjo
24 May 2026, 23:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?