indoposonline.id – Setelah tujuh tahun buron, Ong Onggianto Andreas, akhirnya ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Ong ditangkap saat menghuni Kamar 03 Lantai 26 di Royal Apartement, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (9/3/2021).
“Saat ditangkap, terpidana tak melakukan perlawanan apa-apa kepada petugas,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di kantornya, Selasa (9/3/2021).
Leo menyatakan, berdasarkan Putusan MA Nomor : 1713 K/Pid.Sus/2013 tanggal 15 Januari 2014, Ong pernah dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan dan dihukum membayar uang pengganti Rp. 516.050.000 (lima ratus enam belas juta lima puluh ribu rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan.
Sayangnya, ia tak pernah bersedia memenuhi panggilan Tim Jaksa Eksekutor guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Padahal, ia telah dipanggil secara patut sebanyak 3 kali ke alamat identitasnya di Jalan Said Perintah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku.