“Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan untuk melaksanakan hukuman, sehingga ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang oleh Kejati Maluku,” ungkap Leo.
Ong Onggianto Andreas selaku Direktur CV Aneka bersama dengan Samuel Kolulu (mantan Kepala Balai Laboratorium Kesehatan Maluku) dan Hanny Samolo (Pejabat Pembuat Komitmen), pernah membuat dan menandatangani Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) fiktif di BLK Maluku, tahun 2010. Itu untuk kegiatan yang belum tercantum dalam DIPA.
Bahwa SPMK kegiatan pengadaan obat dan pembekalan kesehatan, peralatan laboratorium dan peralatan pemeriksaan Napza pada Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Maluku yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2010 telah diajukan oleh terdakwa untuk jaminan kredit di Bank Maluku.
“Setelah kredit cair ternyata tidak bisa dibayar karena pekerjaan sebagaimana tercantum dalam SPMK tidak ada, dan akibat perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan daerah sebesar Rp. 2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah),” pungkas Leo.(ydh)