indoposonline.id – Setelah tujuh tahun buron, Ong Onggianto Andreas, akhirnya ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Ong ditangkap saat menghuni Kamar 03 Lantai 26 di Royal Apartement, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (9/3/2021).
“Saat ditangkap, terpidana tak melakukan perlawanan apa-apa kepada petugas,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di kantornya, Selasa (9/3/2021).
Leo menyatakan, berdasarkan Putusan MA Nomor : 1713 K/Pid.Sus/2013 tanggal 15 Januari 2014, Ong pernah dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan dan dihukum membayar uang pengganti Rp. 516.050.000 (lima ratus enam belas juta lima puluh ribu rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan.
Sayangnya, ia tak pernah bersedia memenuhi panggilan Tim Jaksa Eksekutor guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Padahal, ia telah dipanggil secara patut sebanyak 3 kali ke alamat identitasnya di Jalan Said Perintah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku.
“Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan untuk melaksanakan hukuman, sehingga ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang oleh Kejati Maluku,” ungkap Leo.
Ong Onggianto Andreas selaku Direktur CV Aneka bersama dengan Samuel Kolulu (mantan Kepala Balai Laboratorium Kesehatan Maluku) dan Hanny Samolo (Pejabat Pembuat Komitmen), pernah membuat dan menandatangani Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) fiktif di BLK Maluku, tahun 2010. Itu untuk kegiatan yang belum tercantum dalam DIPA.
Bahwa SPMK kegiatan pengadaan obat dan pembekalan kesehatan, peralatan laboratorium dan peralatan pemeriksaan Napza pada Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Maluku yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2010 telah diajukan oleh terdakwa untuk jaminan kredit di Bank Maluku.
“Setelah kredit cair ternyata tidak bisa dibayar karena pekerjaan sebagaimana tercantum dalam SPMK tidak ada, dan akibat perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan daerah sebesar Rp. 2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah),” pungkas Leo.(ydh)