indoposonline.id – Polisi dari Polresta Tangerang menangkap pelaku dalam video viral yang berisi penganiayaan terhadap balita berusia 2,4 tahun inisial ZM. Pelaku diketahui berinisial AS (27) itu ditangkap polisi pada Senin (15/3) kemarin.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal, diketahui antara korban dengan tersangka memiliki kedekatan. Bibi korban yang berinisial AW diketahui sebagai pacar tersangka.
“Pada saat kejadian, tersangka menjemput bibi korban untuk diantar ke tempat kerja. Pada saat itu, korban turut diajak dengan alasan akan diajak bermain,” kata Wahyu dalam konferensi pers, Selasa (16/3).
Setelah mengantar bibi korban ke tempat kerja, tersangka membawa korban ke rumahnya di Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Di rumah tersangka, korban sempat diajak bermain oleh tersangka bersama keponakan tersangka yang seusia dengan korban. Saat ZM dan keponakan tersangka bermain, ASD memilih tidur.
“Beberapa saat kemudian, korban menangis karena ingin buang air besar. Setelahnya, korban masih menangis, dibujuk oleh tersangka dengan dipinjami ponsel, namun ponsel itu dilemparkan korban,” terang Wahyu.
Tersangka pun kemudian emosi kepada korban ditambah beberapa saat sebelumnya tersangka juga sempat cekcok dengan pacar tersangka yang tak lain adalah bibi korban.
Kemudian tersangka pun melakukan penganiayaan kepada korban beberapa kali sambil merekamnya dengan ponsel milik tersangka.
Kata Wahyu, dari hasil pemeriksaan, terdapat 5 video yang dibuat tersangka saat menganiaya korban. Kelima video itu menunjukkan kekerasan yang dilakukan tersangka.
Berdasarkan rekaman dari 5 video itu, tersangka berkali-kali memukul korban di bagian dada, perut, dan areal kelamin dengan tangan, sikut, dan tumit kaki.
Wahyu menambahkan, penganiayaan dengan pemukulan direkam tersangka sebanyak 5 kali video, yang berdurasi 1 menit 51 detik, 3 menit 29 detik dan banyak lagi.
“Jika dihitung, tersangka melakukan pemukulan dengan kepalan tangan, siku tangan, tumit kaki hingga tendangan lebih kurang sebanyak 25 kali. Motif tersangka merekam aksi penganiayaan sebagai efek jera. Bila korban menangis lagi, maka video itu akan ditunjukkan tersangka kepada korban,” ucap Wahyu.
Selang beberapa hari, pacar tersangka yang tak lain adalah bibi korban meminjam ponsel tersangka. Saat membuka ponsel tersangka, bibi korban menemukan video kekerasan itu.
Diam-diam, bibi korban mengirimkan video itu ke ponsel miliknya. Tersangka yang kemudian tahu aksinya diketahui, buru-buru menghapus video itu di ponselnya.
Bibi korban pun memberitahukan peristiwa itu ke ibu kandung korban. Kemudian, ibu kandung korban membuat laporan ke Polresta Tangerang.
“Keluarga korban membuat laporan pada Senin, 15 Maret 2021. Saat itu juga tersangka kami amankan,” terang Wahyu.
Saat ini, tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Polda Banten. Sementara korban dalam perlindungan keluarga.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Wahyu juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan video tersebut.
Sementara itu, Direskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny yang turut pada kegiatan konferensi pers itu mengatakan, pihaknya akan membantu melakukan pendampingan terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh Polresta Tangerang.
“Ini perlu pendalaman, kemungkinan ada hal lain atau keterlibatan yang lain harus didalami dulu,” tandasnya. (ibl)