indoposonline.id – Polisi akhirnya menetapkan Cynthiara Alona sebagai tersangka terkait dugaan keterlibatan dalam kasus prostitusi daring (online).
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. “Sudah (tersangka),” kata Yusri saat dikonfirmasi, Kamis (18/3).
Alasan penetapan ini, kata Yusri, penyidik menduga adanya keterlibatan sebagai pemilik hotel yang digunakan untuk praktik prostitusi.
“Karena keterlibatan soal kepemilikan, dia pemilik hotel, dari adanya penggerebekan prostitusi ‘online’ yang ada di Kreo, Tangerang. Itu hotel miliknya,” kata Yusri.
Cynthiara Alona ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada Kamis pagi. Saat ini, artis yang populer dengan film :Kutunggu Jandamu” (2008) itu sudah ditahan oleh polisi.
Cynthiara Alona lahir di Jakarta, 7 Juli 1985. Dia adalah seorang model dan aktris yang mengawali kariernya saat ia berusia 17 tahun dengan menjadi model dan bintang iklan sebuah produk bank.
Selain film “Kutunggu Jandamu” (2008), Cynthiara Alona juga pernah berperan sebagai Lia dan sinetron “Cinta Jangan Buru-Buru” (2007). Namanya makin melambung saat memerankan tokoh antagonis sebagai Anita di sinetron “Titip Rindu” (2010). (wsa)