IPOL.ID – Petugas Polsek Cilincing, Jakarta Utara berhasil menangkap 10 pelaku prostitusi online berbasis aplikasi kencan di Rorotan.
“Telah diamankan 10 remaja (lima laki-laki dan lima perempuan) karena mereka diduga membuka layanan prostitusi dengan menggunakan aplikasi Michat di Jalan Rorotan IX Rt 006/007 Kelurahan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, ” ungkap Kompol Haris Akhmat Basuki, Kapolsek Cilincing, pada keterangan tertulisnya, Minggu (9/4).
Haris menjelaskan, kasus terungkap diawali dari laporan masyarakat. Dilaporkan, bahwa ada sebuah rumah kontrakan yang sering disambangi pria tidak dikenal.
Lalu, lanjut dia, saat diperiksa oleh Tim Buser Polsek Cilincing, ada dua kamar kontrakan. “Diamankan sepuluh remaja, yakni lima laki-laki dan lima perempuan,” sebutnya.
Dia menambahkan, anggota buser kemudian melakukan pengecekan ponsel milik mereka yang diamankan.
“Dan benar, telah berlangsung prostitusi online melalui aplikasi Michat, dan selanjutnya mereka diamankan ke Polsek Cilincing untuk pengusutan lebih lanjut,” tuturnya.
Mereka yang diamankan yaitu MF (28), S (24), F (20), AR (20), SF (19). Sedangkan untuk tersangka perempuan masing-masing LN (17), SP (18), TR (16), AD (17), dan F (17).
“Barang buktinya delapan ponsel, tiga motor, serta sejumlah alat kontrasepsi,” tambahnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, delapan orang di antaranya terbukti melakukan praktik prostitusi online. Mereka adalaj tiga laki-laki dan lima perempuan.
“Hasil pemeriksaannya, saat diamankan mereka tidak melakukan hubungan seksual di dalam kamar, hanya melakukan komunikasi prostitusi melalui aplikasi, ” tambahnya.
“Semua pelaku diserahkan ke Dinas Sosial untuk pembinaan,” pungkasnya. (ahmad)