Mereka yang diamankan yaitu MF (28), S (24), F (20), AR (20), SF (19). Sedangkan untuk tersangka perempuan masing-masing LN (17), SP (18), TR (16), AD (17), dan F (17).
“Barang buktinya delapan ponsel, tiga motor, serta sejumlah alat kontrasepsi,” tambahnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, delapan orang di antaranya terbukti melakukan praktik prostitusi online. Mereka adalaj tiga laki-laki dan lima perempuan.
“Hasil pemeriksaannya, saat diamankan mereka tidak melakukan hubungan seksual di dalam kamar, hanya melakukan komunikasi prostitusi melalui aplikasi, ” tambahnya.
“Semua pelaku diserahkan ke Dinas Sosial untuk pembinaan,” pungkasnya. (ahmad)

