IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, Kamis (12/6/2025).
Seorang di antaranya adalah Embun Sari selaku Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP) Kementerian ATR/BPN.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama ES (Embun Sari),” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Selain ES, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya bernama Suwarto dan Tim Pelaksana Peralihan Hak atas Tanah Rorotan HGB 1464 sebagai Kepala Sub Seksi Pemeliharaan Data Hak Tanah Kantah BPN Jakarta Utara.
Namun, KPK juga belum memerinci lebih lanjut terkait pemeriksaan saksi-saksi tersebut, termasuk keterangan yang ingin digali oleh penyidik.
Seperti diketahui, kasus pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, merupakan pengembangan dari perkara pengadaan tanah di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, dan kawan-kawan. Yoory sedang diadili dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 256 miliar tersebut.
