IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya dugaan pemberian uang oleh Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kepada Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XIX/Tuanku Tambusai. Uang tersebut diduga diberikan oleh Abdul Wahid lewat ajudan Pangdam tersebut.
“Dugaannya seperti itu. Nanti diikuti saja persidangannya ya,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Adapun, KPK sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ajudan Pangdam pada Kamis (2/7/2026). Namun, yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan karena memiliki agenda lain.
“Karena ada kegiatan lain, ajudan Pangdam saat itu tidak hadir dan akan dijadwalkan ulang oleh tim penyidik,” katanya.
KPK berharap saksi tersebut dapat hadir pada pemeriksaan berikutnya karena keterangannya dinilai penting untuk melengkapi berkas perkara tersangka Marjani (MJN), yang merupakan ajudan Abdul Wahid.
“Iya, betul, keterangannya dibutuhkan untuk berkas perkara tersangka MJN selaku ajudan gubernur yang saat ini sedang ditahan oleh penyidik untuk penyelesaiannya dan akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ujar Taufik.

