Sebelum kasus tersebut, Yoory telah divonis bersalah dalam kasus pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur. Dia dihukum 6,5 tahun penjara dalam kasus tersebut. Yoory juga telah divonis selama lima tahun penjara dalam kasus pengadaan tanah di Ujung Menteng, Cakung. (Yudha Krastawan)
