Selain itu, petani juga harus melaporkan terkait dampak yang dialami di lahannya seperti ancaman hama, banjir dan lainya ke Dinas Pertanian Tuban. Yang nanti akan ditindaklanjuti oleh petugas pendataan.
“Setiap laporan yang masuk harus kita verifikasi melalui petugas khusus yakni, Organisme Pengganggu Tanaman (OPT). Setelah itu Dinas akan menghitung dan mengakumulasikan berapa totalnya,” ujarnya.
Darmadin menambahkan, kalaupun nanti sampai terjadi dampak yang tidak bisa ditangani atau puso, akan dilakukan pemberian bantuan pengantian tanaman yakni, bantuan benih yang di sediakan provinsi dan pemerintah pusat.
“Nanti akan kita usulkan ke provinsi dan pusat untuk mendapatkan pengantian benih. Mekanismenya sendiri melalui inventarisir petaninya yang adalah istilahnya CPCL,” pungkasnya. (*)