indoposonline.id – Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJL) mengaku senang terkait penahanannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya diumumkan dan ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2015.
RJ Lino adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan “Quay Container Crane” (QCC) di PT Pelindo II.
“Saya senang sekali karena setelah 5 tahun menunggu. Saya hanya diperiksa tiga kali dan di mata saya tidak ada artinya sama sekali supaya jelas statusnya,” kata RJ Lino sebelum memasuki mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Ia pun selanjutnya menyinggung soal kerugian keuangan negara senilai 22.828,94 dolar AS seperti yang disebut KPK dalam konstruksi perkara. Namun, kerugian itu hanya terkait pemeliharaan tiga unit “Quay Container Crane” (QCC).
“BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) hanya kasih kerugian negara 22.000 dolar (AS) pemeliharaan. Saya mau tanya, apa dirut urusannya ‘maintenance? Perusahaan ‘gede’, urusan pengeluaran bukan urusan dirut,” ujar RJ Lino.