indoposonline.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita lagi aset milik Ilham W Siregar, tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Itu menyusul penyitaan lima unit mobil mewah milik mantan Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017 pada Rabu (24/3).
Saat itu, aset yang disita oleh penyidik berupa lima unit mobil mewah. Sedangkan aset yang disita hari ini berupa 4 unit mobil mewah. “Sehingga total ada 9 (sembilan) unit mobil mewah yang disita oleh Tim Jaksa Penyidik terkait aset tersangka IWS (Ilham W Siregar),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Jumat (26/3).
Adapun keempat mobil mewah yang disita oleh penyidik di antaranya, 1 unit mobil Toyota Vellfire warna putih (No. Polisi B 119 ASR), 1 unit mobil Honda HRV warna hitam (No Polisi B 209 EAN), 1 unit mobil Mitshubhisi Outlander warna hitam (No Polisi B 723 RIF) dan 1 unit mobil Toyota Innova Venturer warna putih (No Polisi 2984 PFE).
“Terhadap aset tersangka Ilham tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya,” ujar Leo.
Selain Ilham, Kejagung pun pernah menyita aset lainnya milik tersangka mantan Direktur PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Mineral Heru Hidayat dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Aset yang disita itu berupa mobil mewah, bus, lahan tanah, apartemen, lukisan berlapis emas hingga kapal tangker. Penyitaan tersebut sebagai upaya pengembalian uang negara atas korupsi tersebut sebesar Rp23,7 triliun.(ydh)