IPOL.ID – Fungsionaris Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI), Rifqi Maulana, mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 yang memberikan peluang penerapan tarif Rp0 (nol rupiah) terhadap sejumlah layanan hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok tertentu. PP ini mengatur tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Menurut Rifqi, kebijakan tersebut merupakan langkah progresif pemerintah dalam memperkuat prinsip access to justice atau akses terhadap keadilan. Selama ini, keterbatasan ekonomi masih menjadi salah satu faktor yang menyebabkan masyarakat enggan mengakses layanan hukum, sehingga hak-hak hukumnya sering kali tidak terpenuhi.
“Negara memiliki kewajiban untuk memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum tanpa membedakan latar belakang ekonomi. PP Nomor 30 Tahun 2026 menjadi bukti bahwa pemerintah berupaya menghadirkan layanan hukum yang lebih inklusif dan berpihak kepada masyarakat,” ujar Rifqi.
