Ia menjelaskan, kebijakan tersebut bukan sekadar memberikan keringanan biaya, tetapi juga menjadi bagian dari reformasi pelayanan hukum agar lebih mudah dijangkau oleh masyarakat yang membutuhkan.
Namun, Rifqi mengingatkan bahwa keberhasilan regulasi tidak hanya diukur dari diterbitkannya aturan, melainkan sejauh mana implementasinya mampu dirasakan oleh masyarakat.
“Regulasi yang baik harus diikuti dengan pelayanan yang baik. Pemerintah perlu memastikan prosedurnya sederhana, cepat, transparan, dan mudah dipahami oleh masyarakat, terutama mereka yang tinggal di daerah terpencil,” katanya.
Selain itu, ia menilai sosialisasi menjadi aspek penting dalam implementasi kebijakan tersebut. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui hak-haknya untuk memperoleh layanan hukum yang difasilitasi negara.
“Jangan sampai regulasi yang sangat baik ini hanya diketahui oleh kalangan tertentu. Informasi harus sampai kepada masyarakat desa, nelayan, petani, buruh, pelaku UMKM, hingga kelompok rentan lainnya. Literasi hukum menjadi kunci agar masyarakat mampu memanfaatkan kebijakan ini secara optimal,” tambahnya.
