Sebagai organisasi kader mahasiswa hukum, DPN PERMAHI menyatakan siap mendukung pemerintah melalui kegiatan penyuluhan, edukasi, dan pengabdian kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran hukum di berbagai daerah.
“PERMAHI memiliki tanggung jawab moral untuk ikut membangun budaya sadar hukum. Kami siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyebarluaskan informasi mengenai hak-hak masyarakat atas layanan hukum, sehingga tidak ada lagi warga yang merasa takut atau mengurungkan niat mencari keadilan karena alasan biaya,” tegas Rifqi.
Rifqi berharap PP Nomor 30 Tahun 2026 menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia. Menurutnya, keadilan tidak boleh hanya menjadi milik mereka yang mampu secara finansial, tetapi harus dapat diakses oleh seluruh rakyat Indonesia.
“Ketika negara mampu menghadirkan layanan hukum yang mudah, terjangkau, dan berpihak kepada masyarakat kecil, maka kepercayaan publik terhadap hukum akan semakin kuat. Inilah esensi negara hukum sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi, yaitu menghadirkan keadilan yang dapat dirasakan oleh setiap warga negara,” tutupnya. (tim)
