Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 2483 K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Oktober 2020, Dominggus dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Menelantarkan Orang Lain Dalam Lingkup Rumah Tangga. “Dalam putusan itu, Dominggus dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” pungkas Leo.(ydh)