Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dokter Terpidana Kasus KDRT Segera Dieksekusi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Dokter Terpidana Kasus KDRT Segera Dieksekusi
HeadlineNews

Dokter Terpidana Kasus KDRT Segera Dieksekusi

Redaksi
Redaksi Published 13 Mar 2021, 05:05
Share
1 Min Read
Terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Dominggus N Lolollo saat ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi NTT, Jumat (12/3). Foto: IST.
SHARE

Indoposonline.id –Terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Dominggus N Lolollo bakal dieksekusi oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT). Itu menyusul penangkapan dirinya oleh Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi NTT.

“Terpidana ditangkap di halaman RS Hosana Medica, Jalan Utama BIIE No 1 Lippo, Cibatu, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (12/3), sekitar pukul 17.00 WIB,” ungkap Kepala Puspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Jakarta, Jumat (12/3).

Dominggus yang berprofesi sebagai dokter sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ini lantaran yang bersangkutan enggan melaksanakan hukuman oleh eksekutor Kejati NTT.

Padahal, dirinya pernah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali sesuai alamat yang tertera di identitasnya di Jalan Daksinapati Barat No. 4C, RT 010/014, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.

Baca Juga

Juliana (48) berbagi kisahnya yang erat dengan perjuangan. Foto: Dok PNM
Nasabah PNM Mekaar Aceh, Berhasil Atasi KDRT Dapat Pujian Menteri PPPA
Jampidum Kabulkan 3 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya untuk Tersangka KDRT
KDRT Termasuk Kekerasan Intergenerasi, KemenPPPA: Kerap Sasar Perempuan dan Anak

“Karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung,” ucap Leo.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 2483 K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Oktober 2020, Dominggus dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Menelantarkan Orang Lain Dalam Lingkup Rumah Tangga. “Dalam putusan itu, Dominggus dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” pungkas Leo.(ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: dokter pelaku kdrt, kdrt
Redaksi 13 Mar 2021, 05:05
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Belanja Mobil Tak Perlu Lagi ke Diler, Cukup ke ACC One on The Web
Next Article BMKG Prakirakan Seluruh Wilayah Jakarta Cerah di Pagi dan Malam Hari
Banner Hotel CiputraBanner Hotel Ciputra

TERPOPULER

TERPOPULER
Relawan Pengusaha Nasional (Repnas) Indonesia Maju dan TKN Pemilih Muda (Fanta) menggelar talk show bertajuk “Kesempatan Kerja dan Kualitas Tenaga Kerja di Indonesia”.
Nasional

Repnas Indonesia Maju dan TKN Fanta Sepakati Kesempatan Kerja Tenaga Kerja Berkualitas Harga Mati Menuju Indonesia Emas

Sertifikat Dewan Pers Ipol.idSertifikat Dewan Pers Ipol.id
Jakarta Raya
Yang Lain Menolak, Orang Betawi Ini Justru Dukung RUU DKJ Segera Disahkan
06 Dec 2023, 23:30
Nasional
Riset Ungkap Brand Minuman Mana yang Punya Sampah Terbanyak di 6 Kota
06 Dec 2023, 21:24
HeadlineJakarta Raya
Bamus Betawi Tolak RUU Gubernur dan Wakil Ditunjuk dan Diberhentikan RI- 1
07 Dec 2023, 07:24
Kriminal
Keterlaluan, Tiga Pengamen Keroyok Pelajar Disabilitas di Cakung hingga Babak Belur
06 Dec 2023, 19:50
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?