IPOLID – Penceramah Evie Effendi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan anak kandungnya, NAT (19). Tak hanya Evie, tiga kerabatnya juga ikut dijerat dalam perkara yang sama.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Anton mengonfirmasi bahwa surat pemanggilan untuk pemeriksaan para tersangka telah dilayangkan dan dijadwalkan akan dilakukan pada pekan depan.
“Untuk perkara tersebut, kami sudah menetapkan yang bersangkutan bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dan akan kami lakukan pemeriksaan. Kami sudah melayangkan surat panggilan untuk Minggu depan untuk dilakukan pemeriksaan di kantor Satreskrim Polrestabes Bandung,” kata Anton, Jumat (5/12).
Anton menyebut pasal yang disangkakan mengacu pada Undang-Undang Penghapusan KDRT sesuai laporan NAT. Ketiga tersangka lain, kata dia, masih memiliki hubungan keluarga dengan Evie.
“Masih ada kerabat sama tersangka juga,” sebutnya.
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan tersangka pada Selasa dan Rabu pekan depan. Kepolisian belum memastikan apakah Evie dan para tersangka lain akan memenuhi panggilan tersebut.
