Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Tetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal sebagai Tersangka Kelima Korupsi MBG
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejagung Tetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal sebagai Tersangka Kelima Korupsi MBG
HeadlineNasional

Kejagung Tetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal sebagai Tersangka Kelima Korupsi MBG

Iqbal
Iqbal Published 12 Jun 2026, 19:52
Share
1 Min Read
dirdik jampids
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam wawancara dengan awak media di Gedung Bundar Kejagung, Jaksel. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.

Tersangka bernama Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).

“Bahwa melalui serangkaian pemeriksaan, saudara AM sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan AM selaku Komisaris PT YAT, penyedia sepeda motor listrik sebagai tersangka,” ungkap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Kejagung menjerat tersangka AM dengan pasal 603 dan 604 KUHP. Selain itu, Kejagung juga menahan tersangka AM di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna (kiri) saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Bundar Kejagung. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Mangkir, Kejagung Siapkan Panggilan Ulang untuk 6 Saksi Kasus TPPU Eks Jampidsus
Kasus Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam di Tabanan, 5 Orang Jadi Tersangka
Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Bentrokan Menteng

“Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung g sejak hari ini, Jumat 12 Juni 2026,” ujar Syarief.

Diketahui, AM merupakan tersangka kelima dalam kasus tersebut. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yang salah satunya merupakan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejagung, komisaris, Korupsi MBG, PT Yasa Artha Trimanunggal, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article iss BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Kepatuhan Proyek Shimizu-Total Lindungi Pekerja Konstruksi
Next Article 22 Siap Hadapi Transformasi Hukum Pidana Nasional, Pegadaian Gelar LEXIS 2026

TERPOPULER

TERPOPULER
mitchell baker hattrick thom haye kreatif sandy walsh kokoh antar garuda libas kamboja 28072026 060841
HeadlineOlahraga

Media Vietnam Puji Selangit Aksi Gemilang Mitchell Baker di Timnas Indonesia

HeadlineJabodetabek
DPRD: APBD 2027 Tangsel Diproyeksikan Rp 4,96 T
28 Jul 2026, 07:40
Telkom
Telkom Gelar Forum Kolaborasi Nasional untuk Perkuat Kesiapan Post-Quantum Cryptography
28 Jul 2026, 13:49
Telkom
Komitmen Membangun Talenta Berkelanjutan Antar Telkom Raih Lestari Award 2026
28 Jul 2026, 16:31
Ekonomi
OJK Dorong Pengembangan Potensi UMKM Wilayah Timur melalui Digitalisasi Keuangan
28 Jul 2026, 11:17
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?