“Kami jadwalkan dari hari Selasa dan hari Rabu, nanti kami cek apakah yang bersangkutan bisa menghadiri atau tidak kita lihat,” ujarnya.
Soal kemungkinan penjemputan paksa jika tersangka tidak hadir, Anton menyatakan pihaknya akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
“Nanti akan kita cek dulu. Kalau memang diterima alasannya, kalau tidak kami akan melayangkan surat panggilan kedua,” katanya.
Kasus ini berawal dari laporan NAT pada Agustus 2025 terkait dugaan kekerasan fisik dan persoalan nafkah. Kuasa hukum pelapor menyebut ada sedikitnya lima dugaan tindakan kekerasan yang terjadi pada Juli 2025. (far)
