Dengan adanya Inpres tersebut, diharapkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara terkoordinasi dan terintegrasi dapat mempercepat penyelesaian pembangunan Monumen Nasional PDRI di Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Agam, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Solok selatan dan Kota Bukit Tinggi Provinsi Sumatera Barat.(ydh)