indoposonline.id – Dua unit kendaraan pelanggar muatan dan dimensi berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL) di Merak, Banten, dinormalisasi atau dilakukan pemotongan, Senin (15/3/2021). Hal itu agar sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan, keberadaan truk ODOL yang melintas setiap pagi hingga malam hari di jalan tol maupun jalan non tol membuat jalan rusak.
“Selain itu juga bisa menyebabkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas,” ujarnya Senin (15/3/2021).
Karena itu, Dirjen Budi mengapresiasi PT Java Taiko Industries dan PT Mufid Inti Global yang telah bersedia untuk dilakukan normalisasi kendaraannya. Dua kendaraan tersebut yakni Milik PT Java Taiko Drum Industries, Merek Mitsubishi, dengan Nomor Polisi A 8169 VX dan milik PT Mufid Inti Global, Merek HINO, dengan Nomor Polisi B 9058 FYX.
Lebih lanjut Dirjen Budi mengatakan, dengan gencarnya normalisasi kendaraan ini diharapkan ke depannya dapat memberi efek jera. Sehingga dapat memberantas dan mewujudkan pelaksanaan Indonesia Zero ODOL 2023.