Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka. Mereka adalah, mantan Direktur Utama PT Asabri, Mayor Jenderal (Pur) Adam R Damiri, Letnan Jenderal (Pur) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro, mantan Kepala Divisi Investasi Asabri (2012 – 2017), Ilham W Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi, mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi (2012 – 2015), Bachtiar Effendi, mantan Direktur Investasi dan Keuangan (2013-2019), Hari Setiono serta Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.
Dari sembilan tersangka, tiga orang di antaranya juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mereka di antaranya, Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat dan Jimmy Sutopo.(ydh)