indoposonline.id – Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad meminta Mabes Polri segera memproses pelaku tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap salah satu Jurnalis Tempo di Surabaya, Jawa Timur. Menurutnya, kekerasan kepada awak media tak dapat dibenarkan.
“Kekerasan terhadap siapapun merupakan tindakan kriminal, apalagi terhadap jurnalis. Maka saya mengecam keras penganiayaan tersebut,” katanya pada indoposonline, Senin (29/03/2021).
Seperti yang diketahui, aksi kekerasan telah menimpa Nurhadi salah seorang wartawan Majalah Tempo. Nurhadi dianiaya oleh sejumlah oknum setelah dianggap masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu malam 27 Maret 2021.
Menurut Suparji, hal itu termasuk kegiatan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dan melanggar UU no.40 tahun 1999 tentang Pers.
“Pelaku juga melanggar UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 12 tahun 2005 tentang tentang pengesahan konvensi hak sipil dan politik dan Perkap No. 8 Th. 2009 tentang pengimplementasi Hak Asasi Manusia,” paparnya.
Akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia ini meminta agar Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri untuk memproses pelaku secara disiplin profesi jika ada bukti kuat terjadinya pelanggaran.
“Selain itu perlu diantisipasi dan dicegah secara presisi kasus aksi kekerasan terhadap jurnalis,” terangnya.
Dia berharap, kekerasan terhadap jurnalis tidak terjadi lagi. Oleh karena itu, Suparji meminta kepada semua pihak untuk menghormati kerja wartawan karena mereka dilindungi oleh Undang-Undang. (ibl)