indoposonline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap tiga orang ke luar negeri. Pencegahan dimaksud terkait penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.
“KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 26 Februari 2021,” kata pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (28/3).
Sayangnya, lembaga anti rasuah itu masih merahasiakan tiga orang yang dicegah itu. Alasannya, tiga orang itu belum berstatus tersangka.
“KPK memastikan akan menyampaikan detail perkara dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidikan cukup dan kemudian upaya paksa penahanan para tersangka dimaksud dilakukan,” jelasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dan menggeledah sejumlah tempat yang berlokasi di Desa Cicangkanggirang Kecamatan Sindangkerta, Bandung Barat. Kemudian di Buah Batu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dan Desa Mekarsari, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.