Azis mengungkapkan, para tersangka diketahui lebih dari empat orang dan menurut pengakuan korban, korban sempat disuruh meminum air seni (pelaku).
Para tersangka terancam Pasal 328 KUHP tentang Penculikan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 368 KUHP tentang Perampasan. Sementara keempat tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara. (ibl)
