indoposonline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan barang bukti dan enam tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ke penuntutan, agar dapat segera disidangkan.
“Hari ini, tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti, Red) atas nama tersangka EP (Edhy Prabowo) dan kawan-kawan kepada tim JPU (jaksa penuntut umum). Sebelumnya, berkas perkara para tersangka dimaksud telah dinyatakan lengkap (P21),” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan penahanan terhadap enam orang tersebut beralih dan dilanjutkan oleh tim JPU masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung 24 Maret 2021 sampai dengan 12 April 2021.
Tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF) di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP) di Rutan KPK Gedung Merah Putih.