Indoposonline.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri (Asabri). Kini, giliran aset Letjen (Purn) Sonny Widjaja yang ikut disita oleh Kejagung.
“Telah disita barang bukti atas nama tersangka SW (Sonny Widjaja), dalam kasus korupsi PT Asabri yang diduga menyebabkan kerugian Rp 23 triliun,” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kejagung, Kamis (4/3/2021).
Disebutkannya, aset yang disita berupa 17 unit bus dari berbagai merk ternama. “Di antaranya, ada 2 unit bus merk Mitsubishi, 3 unit bus merk Mercedes Benz dan 12 unit bus merk Hino,” jelas Leonard.
Selain Sonny, Kejagung juga turut menyita aset 3 tersangka lainnya dalam kasus Asabri. Di antaranya aset milik Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan pendiri PT Jakarta Emiten Investor, Jimmy Sutopo.
Meski begitu, Kejagung masih melacak aset tersangka lainnya guna menemukan ada tidaknya unsur pidana terhadap aset tersangka.
“Penyitaan aset-aset para tersangka lainnya masih dilakukan pelacakan dengan bekerja sama dengan Pusat Pelacakan Aset baik yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri,”
Terhadap aset yang sudah disita, ditambahkan Leonard, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi dengan melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). “Itu guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya,” pungkasnya.(ydh)