Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pihak PWI Bantah Pernyataannya Dikaitkan dengan Pemberitaan BPA Galon Guna Ulang
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Pihak PWI Bantah Pernyataannya Dikaitkan dengan Pemberitaan BPA Galon Guna Ulang
Jabodetabek

Pihak PWI Bantah Pernyataannya Dikaitkan dengan Pemberitaan BPA Galon Guna Ulang

Redaksi
Redaksi Published 04 Mar 2021, 13:10
Share
1 Min Read
20210304 151006
Ilustrasi
SHARE

indoposonline.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DKI Jakata, membantah pernyataannya dikaitkan dengan pemberitaan bahaya Bisfenol A (BPA) dari galon guna ulang berbahan Polycarbonat (PC). Sekretaris Umum Kesit Budi Handoyo menilai, PWI sama sekali tidak ada hubungannya dengan hal tersebut.

“Jadi waktu itu kan wartawan mengatasnamakan dari perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL) tanya ke saya sambil jalan, bagaimana kalau ada pihak-pihak yang menghalangi tugas jurnialis. Ya saya jawab bisa dipidana sesuai Undang-Undang. Kemudian ditanya lagi apakah kalau misalnya melarang orang membuat rilis atau mengedarkan rilis itu menghalangi? Saya jawab, ya itu tinggal dipilah saja oleh medianya, menghalangi atau tidak. Kan kalau orang mengirim rilis boleh-boleh saja. Perkara mau dimuat atau tidak itu kan kebijakan dari redaksi masing-masing,” ujar Kesit dikutip dari jurnas.

Namun, dia tegaskan, lain halnya kalau tiba-tiba di lapangan si wartawan mau tugas dan dihalang-halangi. Jelas itu pelanggaran dan tidak boleh.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: pwi, sekum
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20210304 111055 1 Kota Parepare Didorong Membuat Raperda LP2B
Next Article IMG 20210304 WA0008 Giliran Sonny Widjaja Asetnya Disita Kejagung

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Ekonomi
Tampil di FHA 2026, Dukungan BRI Bantu UMKM Asal Papua “Japamo” Tarik Minat Buyer Internasional
09 May 2026, 11:28
HeadlineNasional
BMKG Peringatkan Dampak Siklon Hagupit, Hujan Lebat Mengintai Sejumlah Daerah
09 May 2026, 10:57
Nusantara
Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 9 Mei 2026
09 May 2026, 09:05
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?