Masukan dan pandangan yang diberikan oleh narasumber itu, ditambahkan Sugeng, nantinya akan digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi tim.
“Baik untuk sub tim 1 yang akan menghasilkan panduan, maupun bagi sub tim 2 yang akan mengkaji kemungkinan revisi” ujar Sugeng yang juga Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam.
Sebagaimana diketahui, UU ITE telah diusulkan untuk direvisi menyusul dugaan terdapat pasal karet. Menindaklanjuti usulan itu, pemerintah lantas membentuk Tim Kajian UU ITE yang melibatkan 3 unsur kementerian dan lembaga pendukung lainnya. Di antaranya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian RI (Polri). Tim ini diberikan waktu selama 2-3 bulan untuk menentukan perlu atau tidaknya revisi UU tersebut. (ydh)