indoposonline.id – Sejumlah pihak yang pernah dilaporkan dan melaporkan terkait Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Keuangan (ITE) diundang oleh Tim Kajian UU ITE. Mereka diminta memberikan masukan terkait rencana revisi UU tersebut.
“Hari ini sesuai jadwal yang telah disepakati oleh tim, kami akan mengundang beberapa narasumber yang berasal dari latar belakang yang beragam. Mereka adalah orang-orang yang pernah memiliki pengalaman sebagai terlapor maupun sebagai pelapor di kasus yang terkait dengan U ITE,” ujar Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo, di kantornya Senin (1/3/2021).
Sesuai jadwal, terlapor yang diundang di antaranya Baiq Nuril, Saiful Mahdi, Dandhy Dwi Laksono, dan Ahmad Dhani Prasetyo. Selain itu, hadir pula Bintang Emon, Singky Soewadi dan Diananta Putra Sumedi. Sementara dari kalangan pelapor adalah Muannas Al Aidid dan Ade Armando. Latar belakang mereka beragam, dari publik figur, dosen, hingga jurnalis.
Menurut Sugeng, pertemuan perdana dengan para narasumber ini dilakukan secara virtual, dan terbagi menjadi dua sesi pertemuan.
“Di sesi pertama hari ini, narasumber yang diundang melalui saluran virtual antara lain Baiq Nuril, Bintang Emon, Dandhy Dwi Laksono dan beberapa yang lain, 8-9 orang. Karena jumlah terlapor dan pelapor cukup banyak, maka akan dilanjut dengan sesi kedua Selasa besok,” tambah Sugeng.
Masukan dan pandangan yang diberikan oleh narasumber itu, ditambahkan Sugeng, nantinya akan digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi tim.
“Baik untuk sub tim 1 yang akan menghasilkan panduan, maupun bagi sub tim 2 yang akan mengkaji kemungkinan revisi” ujar Sugeng yang juga Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam.
Sebagaimana diketahui, UU ITE telah diusulkan untuk direvisi menyusul dugaan terdapat pasal karet. Menindaklanjuti usulan itu, pemerintah lantas membentuk Tim Kajian UU ITE yang melibatkan 3 unsur kementerian dan lembaga pendukung lainnya. Di antaranya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian RI (Polri). Tim ini diberikan waktu selama 2-3 bulan untuk menentukan perlu atau tidaknya revisi UU tersebut. (ydh)