Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bansos di Jakarta Tumpang Tindih, Pemprov DKI Benahi Sistem Lewat Omnibus Law
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Bansos di Jakarta Tumpang Tindih, Pemprov DKI Benahi Sistem Lewat Omnibus Law
Jakarta Raya

Bansos di Jakarta Tumpang Tindih, Pemprov DKI Benahi Sistem Lewat Omnibus Law

Farih
Farih Published 25 May 2026, 21:35
Share
2 Min Read
Rapat pembahasan Pra RKPD 2027 di Komisi E DPRD DKI. Foto: sofian/ipol.id
Rapat pembahasan Pra RKPD 2027 di Komisi E DPRD DKI. Foto: sofian/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menyiapkan regulasi berbasis omnibus law untuk menata ulang sistem bantuan sosial (bansos) dan bantuan pendidikan agar lebih terintegrasi serta tepat sasaran. Langkah ini dilakukan menyusul masih ditemukannya penerima bantuan ganda dalam satu keluarga.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan kebijakan tersebut bertujuan menyatukan seluruh data perlindungan sosial ke dalam satu sistem terpadu sehingga distribusi bantuan dapat dipantau secara menyeluruh.

“Bansos itu nanti peraturannya diomnibuskan. Supaya perlindungan sosialnya sedang dikerjakan dan seluruhnya akan utuh terintegrasi di sana,” ujar Nahdiana di sela-sela rapat Pra RKPD 2027, Senin (25/5/2026).

Menurutnya, yang terjadi selama ini satu keluarga berpotensi menerima berbagai jenis bantuan secara bersamaan karena pendataan masih berdasarkan kewenangan masing-masing instansi.

Baca Juga

Anggota Komisi D DPRD DKI, Neneng Hasanah saat rapat Pra RKPD 2027. Foto: sofian/ipol.id
Bunda Neneng Kritisi Fokus Pemprov DKI soal Ruang Terbuka Hijau di Jakarta
Harga Pangan Melonjak, Pemprov DKI Pastikan Inflasi Terkendali
Putusan MK Dinilai Tepat, Pemindahan Ibu Kota Negara Tunggu Keppres

Dia mencontohkan, dalam satu keluarga dengan tiga anak, seluruh anak bisa menerima bantuan pendidikan, sementara keluarganya juga memperoleh bantuan sosial lain.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bansos, jakarta, Pemprov DKI Jakarta
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article pistol, senjata api Perampok Bersenjata Bobol Minimarket di Duren Sawit, Pegawai Dikurung di Gudang
Next Article Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel saat persidangan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Senin (19/1/2026). Foto: ipol.id JPU KPK Minta Hakim Kesampingkan Pleidoi Noel, Sebut Hanya Asumsi Tanpa Alat Bukti

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

Telkom
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
25 May 2026, 13:46
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Hukum
KPK Panggil PNS Ditjen Bea Cukai dan Swasta, Bakal Dikorek Soal Korupsi Importasi Barang
25 May 2026, 12:37
Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?