“Kalau anaknya tiga, tiga-tiganya dapat KJP, lalu kuliah dapat bantuan lagi, kemudian keluarganya juga dapat bansos lain. Karena selama ini berdasarkan kewenangan masing-masing, jadinya seperti itu,” katanya.
Nahdiana menegaskan, saat ini Pemprov DKI Jakarta bersama instansi terkait masih dalam tahap penyusunan regulasi dan integrasi data penerima bansos. Nantinya, sistem tersebut diharapkan mampu memastikan distribusi bantuan lebih adil, transparan, dan tidak tumpang tindih.
“Sekarang ini sedang dirapikan. Nanti penerima bansos akan lebih terdata dengan baik. Ini sedang berproses peraturannya,” ucapnya.
Lebih lanjut, Nahdiana berharap kebijakan omnibus law bansos tersebut dapat menjadi solusi untuk memastikan bantuan sosial benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan serta menghindari adanya penerima ganda dalam satu keluarga.
“Untuk program omnibus law, kita harapkan ada pembahasan secara khusus dengan Komisi E,” ujar anggota Fraksi PDIP, Tina Toon. (sofian)
