IPOL.ID – Sidang kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/5).
Dalam agenda tanggapan atas nota pembelaan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi menilai pleidoi yang diajukan tim kuasa hukum Noel tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat.
Jaksa menyebut berbagai dalil yang disampaikan pihak terdakwa lebih banyak berupa asumsi dan tidak didukung alat bukti yang memadai selama proses persidangan berlangsung.
“Kami menanggapi bahwa apa pun yang disampaikan dalam pleidoi penasihat hukum terdakwa atau advokatnya, kami menilai tanggapan-tanggapan tersebut merupakan asumsi yang tidak didukung alat bukti,” ucap jaksa.
Menurut jaksa, selama persidangan majelis hakim telah memberikan ruang kepada pihak terdakwa untuk menghadirkan saksi maupun bukti yang dapat membantah dakwaan. Namun, kesempatan tersebut dinilai tidak dimanfaatkan oleh tim penasihat hukum.
