IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut adanya dugaan permintaan imbalan (fee) oleh mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI.
Permintaan fee tersebut diduga mencapai sekitar 10 persen dari nilai setiap paket proyek.
“Permintaan ‘fee’ tersebut diduga mencapai angka sekitar 10 persen dari nilai paket proyek,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Sebelumnya, KPK telah memeriksa saksi dari PT Lima Abadi Lestari, Adz. Pemeriksaan saksi dari pihak swasta ini untuk mendalami paket-paket pekerjaan yang dikerjakan oleh pihak swasta tersebut.
“Kemudian, didalami terkait dengan dugaan permintaan ‘fee’ pekerjaan oleh tersangka kepada saksi,” kata Budi.
KPK berharap keterangan Adz dapat memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik dalam perkara tersebut.
Seperti diketahui, Ma’ruf telah ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dalam pengadaan barang di lingkungan MPR sebesar Rp17 miliar.

