IPOL.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan bakal memperketat pengawasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang masih membawa kendaraan pribadi ke kantor pada hari Rabu, mulai pekan depan.
Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta yang mewajibkan seluruh ASN menggunakan transportasi umum saat berangkat dan pulang kerja setiap hari Rabu.
Wali Kota Jakarta Selatan, Syafrin Liputo mengatakan, pelaksanaan kebijakan tersebut masih menjadi bahan evaluasi. Karena itu, pengawasan terhadap kendaraan yang masuk ke lingkungan Kantor Walikota Jakarta Selatan (Jaksel) akan mulai dilakukan pada Rabu pekan depan.
“Ini bahan koreksi juga untuk ke depan. Karena instruksi gubernur (Ingub), jadi seluruh ASN di lingkungan Provinsi DKI Jakarta wajib menggunakan angkutan umum di setiap hari Rabu,” kata Syafrin kepada awak media di kantor Pemkot Jaksel, Rabu (8/7/2026).
Dia mengatakan, angkutan umum dimaksud merupakan moda transportasi berbayar, seperti Transjakarta, Mikrotrans, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Commuter Line, hingga ojek daring.

