Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan menggunakan moda transportasi umum saat berangkat maupun pulang kerja, seperti Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus reguler, angkot, kapal, hingga kendaraan antarjemput karyawan.
Namun, kebijakan itu tidak berlaku bagi ASN yang sedang sakit, hamil, penyandang disabilitas, maupun petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu.
Kebijakan tersebut diterapkan sebagai upaya mendorong budaya penggunaan transportasi umum di kalangan ASN, mengurangi kemacetan, menekan emisi karbon, serta mendukung mobilitas lebih ramah lingkungan di Jakarta. (Joesvicar Iqbal)

