Di bagian tengah basement masih tersedia ruang sebagai jalur keluar-masuk kendaraan. Sesekali terlihat sepeda motor melintas di area parkir.
Saat berada di lokasi, juga terlihat beberapa pria dan perempuan mengenakan kemeja putih serta celana biru dongker merupakan seragam pakaian dinas harian (PDH). Mereka kemudian masuk ke mobil masing-masing terparkir di basemen.
Namun, belum dapat dipastikan apakah mereka merupakan ASN atau pegawai non-ASN.
Salah seorang petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) mengatakan, pegawai seharusnya tidak membawa kendaraan pribadi ke kantor setiap Rabu sesuai kebijakan penggunaan transportasi umum. Meski demikian, menurut dia, masih ada ASN yang datang menggunakan mobil pribadi.
“Sebenarnya tidak boleh bawa kendaraan setiap Rabu. Tapi ada saja (ASN bawa kendaraan), yang penting bukan pelat merah,” kata petugas tersebut.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan seluruh ASN menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

