Surat tuntutan jaksa, menurutnya, sudah disusun berdasarkan bukti-bukti yang telah terungkap di persidangan, mulai dari keterangan saksi hingga bukti elektronik.
“Sehingga kami berpendapat bahwa tanggapan-tanggapan yang mematahkan analisa kami dalam surat tuntutan itu. Kami anggap tidak berdasar,” ungkapnya.
Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh pembelaan terdakwa dan tetap mempertimbangkan tuntutan yang sebelumnya telah dibacakan pada sidang pekan lalu.
“Karena itu, kami mohon kepada Majelis Hakim untuk mengesampingkan pembelaan dari penasihat hukum terdakwa dan menerima tuntutan kami sebagaimana telah kami bacakan dalam sidang tanggal 18 Mei 2026,” katanya.
Sementara itu, kubu Noel menolak pernyataan jaksa dan menegaskan nota pembelaan yang mereka ajukan telah merujuk pada fakta-fakta persidangan.
Pihak terdakwa pun tetap mempertahankan nota pembelaannya dan meminta majelis hakim menjadikannya sebagai bahan pertimbangan penting dalam mengambil putusan. (far)
