Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: JPU KPK Minta Hakim Kesampingkan Pleidoi Noel, Sebut Hanya Asumsi Tanpa Alat Bukti
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > JPU KPK Minta Hakim Kesampingkan Pleidoi Noel, Sebut Hanya Asumsi Tanpa Alat Bukti
Headline

JPU KPK Minta Hakim Kesampingkan Pleidoi Noel, Sebut Hanya Asumsi Tanpa Alat Bukti

Farih
Farih Published 25 May 2026, 21:49
Share
2 Min Read
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel saat persidangan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Senin (19/1/2026). Foto: ipol.id
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel saat persidangan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Senin (19/1/2026). Foto: ipol.id
SHARE

Surat tuntutan jaksa, menurutnya, sudah disusun berdasarkan bukti-bukti yang telah terungkap di persidangan, mulai dari keterangan saksi hingga bukti elektronik.

“Sehingga kami berpendapat bahwa tanggapan-tanggapan yang mematahkan analisa kami dalam surat tuntutan itu. Kami anggap tidak berdasar,” ungkapnya.

Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh pembelaan terdakwa dan tetap mempertimbangkan tuntutan yang sebelumnya telah dibacakan pada sidang pekan lalu.

“Karena itu, kami mohon kepada Majelis Hakim untuk mengesampingkan pembelaan dari penasihat hukum terdakwa dan menerima tuntutan kami sebagaimana telah kami bacakan dalam sidang tanggal 18 Mei 2026,” katanya.

Baca Juga

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Foto: Instagram @bundafadiaarafiq
KPK Temukan 5 Jam Tangan Mewah saat OTT Rumah Bupati Pekalongan
Periksa 19 Pejabat Daerah, KPK Telusuri Aliran Uang ke Bupati Tulungagung
KPK Mulai Telusuri Aliran Uang Tersangka Suap di PN Depok

Sementara itu, kubu Noel menolak pernyataan jaksa dan menegaskan nota pembelaan yang mereka ajukan telah merujuk pada fakta-fakta persidangan.

Pihak terdakwa pun tetap mempertahankan nota pembelaannya dan meminta majelis hakim menjadikannya sebagai bahan pertimbangan penting dalam mengambil putusan. (far)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Immanuel Ebenezer, jpu kpk, kpk, Noel
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Rapat pembahasan Pra RKPD 2027 di Komisi E DPRD DKI. Foto: sofian/ipol.id Bansos di Jakarta Tumpang Tindih, Pemprov DKI Benahi Sistem Lewat Omnibus Law
Next Article Ilustrasi SIM digital. Foto: Korlantas Polri Korlantas Mulai Uji Coba SIM Digital, Pengendara Bisa Tunjukkan Lewat Ponsel

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 6675
HeadlineOlahraga

Hasil Liga Italia, Emil Eudero Mulyadi dkk Terdegradasi Usai Cremonese Dihajar Como 1-4

HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Hukum
KPK Panggil PNS Ditjen Bea Cukai dan Swasta, Bakal Dikorek Soal Korupsi Importasi Barang
25 May 2026, 12:37
Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
Ekonomi
OJK Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Sinergi Lintas Sektor
25 May 2026, 19:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?