Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Hari Ini Mantan Terlapor dan Pelapor Dimintai Pendapat Soal UU ITE
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Hari Ini Mantan Terlapor dan Pelapor Dimintai Pendapat Soal UU ITE
Jabodetabek

Hari Ini Mantan Terlapor dan Pelapor Dimintai Pendapat Soal UU ITE

Redaksi
Redaksi Published 01 Mar 2021, 18:30
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2021 03 01 at 14.12.39
Ketua Tim Kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Sugeng Purnomo. Istimewa / istimewa
SHARE

Masukan dan pandangan yang diberikan oleh narasumber itu, ditambahkan Sugeng, nantinya akan digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi tim.
“Baik untuk sub tim 1 yang akan menghasilkan panduan, maupun bagi sub tim 2 yang akan mengkaji kemungkinan revisi” ujar Sugeng yang juga Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam.

Sebagaimana diketahui, UU ITE telah diusulkan untuk direvisi menyusul dugaan terdapat pasal karet. Menindaklanjuti usulan itu, pemerintah lantas membentuk Tim Kajian UU ITE yang melibatkan 3 unsur kementerian dan lembaga pendukung lainnya. Di antaranya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian RI (Polri). Tim ini diberikan waktu selama 2-3 bulan untuk menentukan perlu atau tidaknya revisi UU tersebut. (ydh)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 03 01 at 14.07.10 Bina UMKM, Wantimpres dan DPR Apresiasi Kemendag
Next Article WhatsApp Image 2021 03 01 at 15.59.03 Giliran Manula di Jakarta Divaksin Covid-19

TERPOPULER

TERPOPULER
Lagu MBG Mas Bahlil Ganteng. Foto: Tangkap layar YouTube @puitizen2306
News

Viral Lagu Parodi ‘MBG Mas Bahlil Ganteng, Warganet Dibikin Candu

Jakarta Raya
Bansos di Jakarta Tumpang Tindih, Pemprov DKI Benahi Sistem Lewat Omnibus Law
25 May 2026, 21:35
Jakarta Raya
FPPJ Apresiasi Langkah Wali Kota Jakbar Atasi Maraknya Begal
25 May 2026, 20:41
Politik
Bunda Neneng Kritisi Fokus Pemprov DKI soal Ruang Terbuka Hijau di Jakarta
25 May 2026, 22:11
Kriminal
Pelajar SMP di Bandar Lampung Terluka Usai Ditusuk Teman Sekolah
25 May 2026, 23:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?